KUBU RAYA, SP - Hak Guna Bangunan (HGB) atau HGU yang didiamkan, tidak dikelola, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan selama dua tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara. Aturan ini merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021, bertujuan mengoptimalkan lahan agar produktif dan mencegah spekulasi tanah.
Dasar Hukum adalah PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Kriteria Terlantar: HGB/HGU tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan (misalnya, izin bangunan tapi tidak dibangun) selama 2 tahun sejak hak diterbitkan.
Prosedur Pengambilalihan memang tidak otomatis. BPN atau Pemda akan memberikan peringatan, investigasi, dan surat peringatan (SP) hingga 3 kali sebelum lahan ditetapkan sebagai objek tanah terlantar.
Dampaknya adalah Lahan yang diambil menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang dapat digunakan untuk kepentingan publik, perumahan rakyat, atau fasilitas umum.
Pengecualian kepada yang umumnya, aturan ini diprioritaskan pada HGB/HGU milik badan hukum/perusahaan, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang difungsikan.
Untuk menghindari penyitaan, pemilik HGB wajib memelihara, memagar, atau memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak.
Gerak Cepat Sujiwo
Dari adanya aturan dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) mulai mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai.
Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat inventarisasi HGB dan HGU di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/2/2026). Rapat menjadi langkah strategis menyelamatkan aset untuk kepentingan negara.
Bupati Sujiwo mengatakan banyak areal eks perusahaan yang kini tak lagi produktif bahkan sebagian sertifikat HGB-nya telah habis masa berlaku. Ia lantas menyebut sejumlah nama seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, dan PT Barito Pacific.
“Itu sudah lama terbengkalai. Sebagian HGB-nya juga sudah mati,” ujar Sujiwo.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Pasca pemekaran, Kubu Raya nyaris tidak memiliki cadangan tanah.
“Kita ini hampir nol aset tanah. Ketika mau membangun, masih ada delapan perangkat daerah yang belum punya kantor. Kejaksaan belum punya kantor, Kodim belum punya, Pengadilan Negeri juga belum punya. Total ada sebelas institusi yang belum memiliki kantor,” urainya.
Di sisi lain, lanjutnya, keuangan daerah tengah tertekan akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir Rp400 miliar atau tepatnya Rp397 miliar.
“Keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Sementara kebutuhan lahan untuk fasilitas negara mendesak. Maka kita harus jemput bola,” tegasnya.
Sujiwo menyatakan akan membentuk tim terpadu bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, perangkat daerah terkait, dan Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi dan mengurai status HGB maupun HGU yang telah habis masa berlakunya.
“Kalau sudah mati, yang diutamakan adalah kepentingan daerah dan negara. Boleh diperpanjang, tapi kalau diperpanjang dan tidak digunakan, itu akal-akalan namanya,” ucapnya.
Dirinya membuka peluang solusi menang-menang. Misalnya, dari lahan sepuluh hektar, sebagian dapat dialokasikan untuk kepentingan negara dan sisanya tetap dimanfaatkan pemilik awal secara produktif.
“Perusahaan-perusahaan itu saya pikir sudah cukup menikmati hasil sumber daya alam kita. Sekarang negara sedang butuh lahan. Mohon kiranya ada kerja sama. Kita duduk satu meja, cari solusi terbaik,” ajak Sujiwo.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mustafa menyampaikan ada 109 Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir dan yang akan berakhir kurun waktu lima tahun kedepan. Ia mengungkapkan lokasi nya teraebar di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang dan kecamatan Sungai Kakap.
Untuk HGB yang sudah berakhir atau mati diantaranya PT.Telkom Indonesia berakhir pada tanggal 30/3/2019. PT. Kurnia Jaya berakhir 13/07/2000. Yayasan Budi Panjang berakhir 13/2/2000. PT. Arsilembada Pancasurya 24/9/2024. PT.Bank Perkreditan Rakyat Lokadana Sentosa 18/9/2026.
PT.Bank Perkreditan Rakyat Lokadana Sentosa 18/9/2026 .PT. Pancaran Kencana Mas 18/9/2026. PT.Bank Perkreditan Rakyat Dana Tirtarya 18/9/2026. Koperasi Pegawai Negeri Tut Wuri Handayani 27/12/2026 . Koperasi Pegawai Negeri Tut Wuri Handayani 27/9/2026 . PT. Kurnia Jaya Raya 13/7/2000.PT. Kurnia Jaya Raya 13/7/2000.
- Kurnia Jaya Raya 13/7/2000.PT. Kurnia Jaya Raya 13/7/2000.PT. Prakarsa Tani Sejati 13/7/2000. PT.Bank BRI.3/7/2008.
Kemudian Hak Guna Usaha yang akan berakhir diantaranya.PT.Astra Bajong Permai Berkedudukan di Pontianak . berakhir di tanggal 2/25/2019 dengan luas wilayah 640000 M2. PT. bumi Subur Lestari Tani , berakhir tanggal 12/31/2020 dengan luas 23000000 M2. Yayasan Panca Bhakti, berakhir tanggal 12/31/2020 dengan luas 20187000 M2. PT.Bumi Pratama khatulistiwa, berakhir tanggal 11/25/2019.PT. Pratama Khatulistiwa, berakhir tanggal 11/25/2019 dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa berakhir tanggal 7/21/2026 .
Hasil Inventarisasi Lahan Tak Produktif
Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pentingnya penataan dan penertiban lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat inventarisasi HGB dan HGU pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Rapat Bupati.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam memaparkan sejumlah persoalan yang muncul akibat banyaknya lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya adalah kebakaran lahan, kerusakan lingkungan, hingga tunggakan pajak PBB-P2 yang setiap tahun menjadi temuan BPK.
Ia mencontohkan lahan tidak terurus di sekitar Kantor Bupati yang sudah lama menjadi hutan liar dan bahkan kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Pemerintah daerah, menurutnya, sempat berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik seperti jogging track, namun terkendala karena status kepemilikan yang tidak jelas.
Menanggapi hal itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya lahan eks perusahaan yang terbengkalai. Ia menilai kondisi tersebut merugikan negara karena aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan justru dibiarkan tidak produktif.
Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pemegang hak yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai ketentuan. Ia juga meminta dukungan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses inventarisasi dan penertiban, terutama terhadap lahan yang masa berlakunya telah habis atau akan segera berakhir.
Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah, mengingat masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang belum memiliki kantor sendiri.
Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti pengelolaan sampah, kawasan tertata, hingga rencana pembangunan stadion terpadu berskala nasional di Kubu Raya.
“Banyak lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan lahan untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujar Bupati menegaskan.
Terapkan Mekanisme Administrasi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah bidang tanah HGB dan HGU yang telah berakhir maupun akan berakhir masa berlakunya.
“Data sementara mencatat terdapat 29 bidang HGB dan tujuh HGU yang akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, termasuk pemberitahuan dan evaluasi pemanfaatan lahan,” kantanya.
Ia menambahkan, pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan, memelihara, serta memenuhi kewajiban administrasi seperti pembayaran pajak dan pemasangan batas lahan.
Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi masuk dalam kategori tanah terlantar dan dapat diusulkan untuk ditata kembali melalui mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penataan lahan, termasuk melalui pembentukan tim dan optimalisasi program reforma agraria.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan penataan demi kepentingan publik. Detail luasan HGB dan HGU yang akan diinventarisasi masih dalam tahap kajian. Di tengah kondisi fiskal yang ketat, langkah inventarisasi menjadi harapan baru agar pembangunan fasilitas negara tak lagi terhambat persoalan lahan.
“Pemerintah kabupaten menargetkan aset-aset tidur dapat kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya. (mar/ril/dok)
Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN
Harison Mocodompis
Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara
PEMILIK tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
"Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, beberapa waktu lalu.
Harison menjelaskan tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun.
Dalam PP No. 20 Tahun 2021, disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada tanah HPL yang dikecualikan dari objek tanah. Tanah tersebut meliputi tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
Jika tanah sampai diambil negara, lahan itu akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). TCUN ditujukan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Harison mengatakan setiap orang yang telah diberikan hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial dari tanah tersebut. Hal itu termasuk menjaga pemanfaatannya sebagaimana sudah dijanjikan sejak awal pembuatan hak.
"Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang," katanya.
Peraturan ini bermaksud untuk menegaskan pemilik agar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Selain itu, pemilik juga bisa terhindari dari masalah tanah seperti perampasan dan sengketa tanah.
Pemilik tanah harus menggunakan asetnya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Negara bisa mengambil alih tanah telantar bahkan ketika pemilik sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Tanah tersebut sebaiknya dimanfaatkan agar tidak kosong. Akan tetapi, pemilik yang belum berniat menggunakan tanah, setidaknya dapat membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Tak perlu menghabiskan banyak biaya, pemilik cukup membuat pagar dari bambu.
"Paling tidak kan ada pagarnya, dibersihin, ya artinya diberikan info kepada seluruh orang bahwa itu tanah bukan tanah kosong yang tidak bertuan," ucap Harison.
Harison menegaskan tanah kosong tanpa bangunan ataupun kebun selama 2 tahun sejak diterbitkan hak bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik harus menguasai tanahnya, salah satunya dengan membuat bangunan. Meskipun bangunan tidak dipakai dan diurus hingga rusak, tanah tidak akan menjadi objek penertiban tanah telantar.
"Kalau penelantaran tanah, tanah kosong nggak diapa-apain, nggak ada aktivitas, itu yang jadi obyek PP (peraturan pemerintah) ini, tapi kalau rumah sudah lama di kampung, nggak balik-balik, tidak ada yang tinggal, itu bukan penelantaran tanah, penelantaran rumah namanya, itu bukan obyek penertiban," imbuhnya.
Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah telantar. Ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar.
Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah.
"BPN yang melakukan invent-ident itu, ya dia (pemilik) udah bisa protes dari situ. 'Pak saya nggak bisa mengusahakan begini'. Kata BPN 'Ya sudah, diusahakan aja dipagarin'," ujar Harison.
Lalu, pemilik diberikan peringatan untuk mengusahakan tanahnya. BPN memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.
Jika tanah diambil negara dan pemilik yang merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Carannya dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.
"Akhirnya ditetapkan tanah telantar, dia masih mau melawan, boleh. Ada pengadilan, gugat aja SK penertiban tanah telantar itu ke pengadilan. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar itu," tuturnya. (*)